Depan Penyusunan Profil Desa Lengkong Tahun 2025

Penyusunan Profil Desa Lengkong Tahun 2025

PENYUSUNAN DATA PROFIL DESA LENGKONG TAHUN 2025

Profil desa  terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi:

1. Potensi sumber daya manusia;

2. Perkembangan kesehatan;

3. Perkembangan pendidikan;

4. Penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;

5. Partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

6. Berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan

7. Perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Potensi Desa dan Kelurahan

   Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana. Data sumber daya alam meliputi:

Potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;

  1. Pertanian;
  2. Perkebunan;
  3. Kehutanan;
  4. Peternakan;
  5. Perikanan;
  6. Bahan galian;
  7. Sumber daya air;
  8. Kualitas lingkungan;
  9. Ruang publik/taman; dan
  10. Wisata.

Data Sumber Daya Manusia Meliputi:

  1. Jumlah;
  2. Usia;
  3. Pendidikan;
  4. Mata pencaharian pokok;
  5. Agama dan aliran kepercayaan;
  6. Kewarganegaraan;
  7. Etnis/suku bangsa;
  8. Cacat fisik dan mental; dan
  9. Tenaga kerja.

Data Sumber Daya Kelembagaan Meliputi:

  1. Lembaga Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
  3. Lembaga Sosial kemasyarakatan;
  4. Organisasi Profesi;
  5. Partai politik;
  6. Lembaga perekonomian;
  7. Lembaga Pendidikan;
  8. Lembaga Adat; dan
  9. Lembaga Keamanan dan Ketertiban.

Data prasarana dan sarana meliputi:

  1. Transportasi;
  2. Informasi dan Komunikasi;
  3. Prasarana air Bersih dan Sanitasi;
  4. Prasarana dan kondisi Irigasi;
  5. Prasarana dan sarana Pemerintahan;
  6. Prasarana dan Sarana Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Prasarana Peribadatan;
  8. Prasarana Olah Raga;
  9. Prasarana dan Sarana Kesehatan;
  10. Prasarana dan sarana Pendidikan;
  11. Prasarana dan Sarana Energi dan Penerangan;
  12. Prasarana dan sarana Hiburan dan Wisata; dan
  13. Prasarana dan Sarana Kebersihan.